Breaking

Showing posts with label Keperawatan. Show all posts
Showing posts with label Keperawatan. Show all posts

Wednesday, 1 June 2016

11:18

Budi Mulyadi: Perawat Indonesia Merupakan Profesi Tahan Krisis

DR(C).Budi Mulyadi, S.Kp, Sp.Kom berpose bersama
Ns.Raswin Irzan, S.Kep panitia pelaksana seminar ilmiah Keperawatan
Medianers ~ Terungkap saat seminar ilmiah Keperawatan yang digelar PPNI Payakumbuh dengan tema "Menuju Perawat berkualitas hadapi MEA" sabtu lalu (28/5) bahwa Perawat Indonesia tidak perlu cemas hadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang perlu dikhawatirkan adalah bagaimana cara menolak upah murah dan gaji dibawah UMR.

Menurut DR(c).Budi Mulyadi, S.Kp, Sp.Kom selaku narasumber yang memberikan materi Kompetensi Perawat Hadapi MEA bahwa, "MEA tidak perlu ditakutkan, yang perlu dikhawatirkan adalah penghasilan. Kita (Perawat Indonesia) harus siap menghadapi tantangan dan bagaimana cara meningkatkan penghasilan." Ungkapnya.

Budi Mulyadi menambahkan, "Jauh hari sebelum MEA diberlakukan Perawat Indonesia telah tersebar di berbagai negara. Hal demikian salah satu indikator bahwa Perawat Indonesia bisa bersaing dengan Perawat asing."

"Namun sangat disayangkan, hingga hari ini masih ada Perawat yang digaji 100 ribu perbulan, dan bahkan ada yang tidak digaji serta masih banyak ditemukan Perawat diupah di bawah UMR." Tukuk narasumber yang juga urang awak ini.

"Selama ini sejawat di daerah masih banyak yang krisis penghasilan. Artinya Perawat Indonesia merupakan profesi tahan krisis. Jadi tidak ada alasan Perawat Indonesia takut hadapi MEA. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana cara upah yang diberikan pada Perawat profesional di Indonesia layak." Tandas Budi Mulyadi.(AntonWijaya)

Wednesday, 18 May 2016

16:00

Seminar Ilmiah Keperawatan, " Menuju Perawat Berkualitas Hadapi MEA"

Medianers ~ Segenap pengurus dan panitia pelaksana dalam rangka Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Kota Payakumbuh , Sumatera Barat menyelengarakan seminar ilmiah Keperawatan dengan tema Menuju Perawat Berkualitas Hadapi MEA.

Untuk itu, panitia pelaksana melalui medianers mengundang secara terbuka Perawat dan mahasiswa Perawat untuk mengikuti kegiatan ilmiah keperawatan tersebut, jadwal dan registrasi lengkap silahkan simak dibawah ini.

Kegiatan Seminar Ilmiah Keperawatan ini diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2016, bertempat di Gedung GOR Muhammad Yamin, Jalan Rasuna Said, Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Narasumber adalah, DR(C). Budi Mulyadi, S.Kp, M.Kep, M.Kom membawakan materi Kompetensi Perawat Hadapi MEA dan pembicara lainnya yaitu, Ns.Uke Pemila, S.Kep, Sp.KMB dengan materi ilmiah Kredit Poin Perawat.

Adapun fasilitas yang didapat peserta antara lain: Sertifikat, Akreditasi 1 SKP PPNI, Makalah seminar, snack dan Makan siang. Informasi lanjut bagi yang berminat mengikuti kegiatan seminar ilmiah keperawatan ini bisa menghubungi Ns.Yulia,S.Kep nomor handphone 0813 7482 1416 dan Ns.Vanda Sandriana, S.Kep no hp 0812 6764 065. (AW)

Thursday, 12 May 2016

15:33

Hello ! Apa Kabar Konsil Keperawatan ?

Medianers ~ Hari ini, Kamis (12/5), merupakan, hari penting bagi Perawat seluruh dunia. Kenapa hari penting? Karena setiap tanggal 12 Mei Perawat seluruh dunia mengucapkan Happy Nurse Day atau Selamat Hari Perawat Internasional.

Terkait : Sejarah Peringatan Hari Perawat Internasional

Hari penting ini, digagas oleh Dewan Perawat Internasional yang terdiri dari 130 negara, tergabung dalam satu wadah yang disebut dengan ICN (International Council Of Nurse) seluruh anggota ICN sepakat setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu Keperawatan modern. Sesuai dengan tanggal lahir Florence Nightingle, seorang wanita asal benua eropa, dianggap sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.

Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan Konsil Keperawatan Internasional sejak tahun 2003, namun Indonesia belum punya Badan Konsil Keperawatan. Ya, agak lucu kalau dipikir-pikir, bergabung dengan dewan Konsil Keperawatan internasional, namun belum punya Badan Konsil Keperawatan dalam negri. Tapi, demikianlah kenyataannya, Perawat Indonesia yang diwadahi PPNI masih tertinggal dan sedang berjuang menata profesi.

Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, eksekutif dan legislatif telah melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk Undang-Undang yang dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun ada diatur dalam UU No.38 Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dalam pelaksanaannya.

Apa Itu Konsil Keperawatan ?

Konsil Keperawatan adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 pada pasal 52, yakni "Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang."

Tujuan dibentuk Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat. (BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun 2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.

Tugas konkret Konsil Keperawatan adalah tentang pengeluaran dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR).Melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat dan Menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Jika diamati, tugas orang-orang yang duduk di Konsil Keperawatan lumayan berat.

Mengapa Konsil Keperawatan Belum Terbentuk?

Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur tentang pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih menurut UU No.38 Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."

Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun 2014,  Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, sebab batas waktunya Oktober 2016. Konsil Keperawatan adalah amanat Undang-Undang yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik  Keperawatan yang bermutu, dan perlindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat.(AntonWijaya).

Monday, 9 May 2016

12:28

Sejarah Tentang Peringatan Hari Perawat Internasional

Medianers ~ Hari Perawat Internasional diperingati setiap tanggal 12 Mei tiap tahunnya. Peringatan hari Perawat Internasional ini digagas oleh ICN (International Council Of Nurse). ICN merupakan Dewan Perawat Internasional berdiri sejak tahun 1965.

Mengapa diperingati setiap tanggal 12 Mei ?Karena tanggal 12 Mei merupakan hari kelahiran Florence Nightingle sebagai pelopor ilmu Keperawatan modern.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bagian dari anggota ICN, terdaftar sejak bulan Juni tahun 2003. PPNI adalah anggota ICN yang ke 125. Hingga saat ini, ICN memiliki 130 anggota  dari berbagai negara. ICN merupakan organisasi terbesar dan terluas di dunia kesehatan.

Sejak tahun 1988 ICN selalu menggunakan tema dalam memperingati hari perawat internasional. Tema yang di usung dalam mengkampanyekan tentang kesehatan dan Keperawatan sebagai berikut:

  1. 1988 – Safe Motherhood
  2. 1989 – School Health
  3. 1990 – Nurses and Environment
  4. 1991 – Mental Health – Nurses in Action
  5. 1992 – Healthy Aging
  6. 1993 – Quality, costs and Nursing
  7. 1994 – Healthy Families for Healthy Nation
  8. 1995 – Women's Health: Nurses Pave the Way
  9. 1996 – Better Health through Nursing Research
  10. 1997 – Healthy Young People = A Brighter Future
  11. 1998 – Partnership for Community Health
  12. 1999 – Celebrating Nursing's Past, claiming the future
  13. 2000 – Nurses – Always there for you
  14. 2001 – Nurses, Always There for You: United Against Violence
  15. 2002 – Nurses Always There for You: Caring for Families
  16. 2003 – Nurses: Fighting AIDS stigma, working for all
  17. 2004 – Nurses: Working with the Poor; Against Poverty
  18. 2005 – Nurses for Patients' Safety: Targeting counterfeit medicines and substandard medication
  19. 2006 – Safe staffing saves lives
  20. 2007 – Positive practice environments: Quality workplaces = quality patient care
  21. 2008 – Delivering Quality, Serving Communities: Nurses Leading Primary Health Care and social care
  22. 2009 – Delivering Quality, Serving Communities: Nurses Leading Care Innovations
  23. 2010 – Delivering Quality, Serving Communities: Nurses Leading Chronic Care
  24. 2011 – Closing The Gap: Increasing Access and Equity
  25. 2012 – Closing The Gap: From Evidence to Action
  26. 2013 – Closing The Gap: Millennium Development Goals
  27. 2014 – Nurses: A Force for Change – A vital resource for health
  28. 2015 - Nurses: A Force for Change: Care Effective, Cost Effective
  29. 2016 - Nurses: A Force for Change: Improving Health Systems' Resilience (sumber data : wikipedia)
Tiga hari lagi, (12/5/2016) Perawat seluruh dunia akan menggaungkan hari Perawat Internasional dengan tema Nurses: A Force for Change: Improving Health Systems' Resilience.(AW)

Sunday, 1 May 2016

21:24

Seminar dan Woekshop Predator, Catatan dari Panggung Sandiwara Akademik

Medianers ~ Sebelum membahas seminar dan workshop predator, saya ingin menguraikan “JURNAL PREDATOR” karena konteks Predator dalam kedua panggung akademik ini sama.

Ditengah tuntutan akademik untuk bisa segera selesai tepat waktu ataupun tuntutan jabatan fungsional untuk mengejar kenaikan pangkat akademik hingga guru besar, hadirlah Jurnal Predator yang dipandang sebagai dewa penyelamat yang sesungguhnya adalah candu dalam dunia akademik.

Jurnal Predator atau sebagian kita mengenalnya Jurnal Palsu (meski sebenarnya tidak ada istilah Jurnal Asli) adalah Jurnal yang praktis tidak melakukan proses editorial (editorial, review, proof reading dst). Cukup anda bayar, maka manuscript anda tidak perlu menjalani proses editorial dan dalam 1-2 bulan artikel anda sudah dimuat dalam Jurnal “berkapsul” Internasional. Jurnal Predator jelas bentuk patologi dalam panggung akademik. Alhamdulillah DIKTI sudah mulai mengendus patologi ini dan memberikan warning untuk tidak mengakui kredit point dari Jurnal Predator. Sayangnya prinsip ekonomi, adanya kebutuhan antara kedua belah pihak (peneliti dan penerbit), Jurnal Predator semakin eksis.

Bagaimana dengan Seminar dan Workshop Predator Tuntutan organisasi profesi kepada anggota untuk mempertahankan dan meningkatkan keilmuan dalam kemasan kewajiban 25 SKP per lima tahun adalah sebuah kebijakan yang luar biasa dan perlu dikawal. Sayangnya, kemasan 25 SKP  inipun kemudian dipandang sebagai jualan menarik bagi event organizer (EO). Tidak heran bila wall-wall group berisi tawaran menghadiri Seminar dan Workshop untuk mendapatkan 1-2 SKP bagi peserta. Sehingga setidaknya untuk bisa mengumpulkan 25 SKP per tahun, minimal harus ikut Seminar atau Workshop setiap dua bulan. Kewajiban akumulasi 25 SKP ini, menjadi magnet yang menarik peserta hingga dari luar provinsi.

Jangan-jangan hanya fitnah Daeng

Awalnya saya hanya mengendus tanpa bukti. Tapi pernyataan langsung dari kepolosan ketua panitia “tanpa sengaja” kepada saya sudah menjadi alat bukti yang cukup kuat:

“Peserta kami sebenarnya ada 600 orang lebih tapi yang hadir tidak sampai 200, sisanya sertifikat akan kami kirimkan” atau kalimat seperti ini: “workshop sengaja kami buat setelah ISHOMA pak, jadi peserta sudah tidak banyak, karena kebanyakan sudah pulang sesudah ISHOMA.”

Dan semakin sistematis dengan pernyataan seperti ini: “saya pernah melihat hanya satu peserta yang datang ke Makassar, dan membawa pulang puluhan sertifikat.”

Parahnya sudah seperti ini: “sekarang peserta tidak perlu lagi datang ke Makassar daeng, karena EO sudah punya perwakilan di beberapa kabupaten untuk “menjual” sisa sertifikat.”

Disinilah patologi dimulai

Seperti pola Jurnal Predator, Seminar dan Workshop berubah menjadi Predator. Tidak bisa dipungkiri, sebagian besar dari kita masih mengejar sertifikat ketimbang ilmu. Lebih memilih menabung SKP daripada menyerap ilmu. Dari sini saya kembali mengingat kampung saya (Kanazawa) dimana peserta seminar dan workshop tidak diberi sertifikat. Meski panitia mendatangkan seorang expert dengan reputasi internasional, peserta cukup menikmati hiburan panggung akademik dengan sebotol air mineral beli sendiri-sendiri di jidouhanbaiki (mesin) tanpa mengomel karena tidak ada konsumsi dari panitia.

Kembali ke Indonesia, sertifikat dan ijazah bisa dibeli daeng! Ya..betul jangankan sertifikat seminar dan workshop, ijazah S3 saja bisa dibeli termasuk gelar doctor honouris causa. Tapi bagi saya itu bagi mereka (toh pertanggung jawaban akan jatuh kepada kita masing-masing di padang mahsyar).

Pakta Integritas, apalagi ini?

Seminar dan Workshop predator adalah bentuk “kemungkaran akademik” yang harus segera diamputasi. Untuk itu, memotong mata rantai Seminar dan Workshop Predator, maka kembalikan ke soal integritas ke dua belah pihak (Peserta dan EO). Bagi saya, saya tidak ingin melibatkan diri ke dalam Seminar dan Workshop Predator dan untuk mengontrolnya panitia dan EO harus bertanda-tangan pakta integritas “tidak akan memberikan sertifikat kepada peserta yang tidak hadir”.

“Itukan cuma tanda-tangan, masih bisa diakali”

Bagi saya janji ini tidak hanya mengikat saya dan EO tapi juga ikatan kepada Allah SWT. "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” SQ. Al-Isra’: 34

“Wah, anda sepertinya terlalu berlebihan daeng, hati-hati nanti tidak ada lagi EO mendekat!”

“Tidak, justru saya yang ingin menjauhkan diri dari EO predator bung!” Kalau pada Allah SWT saja berani sudah ingkar, untuk apa kita bekerja sama bung!

Mari kembali ke Jalan Lurus

Selain EO yang patologis, ada banyak dan sering bekerja sama dengan saya EO yang fisiologis. Membuat kemasan panggung akademik dengan niat yang tulus diatas jalan yang lurus. Saya pernah berhadapan dengan EO workshop yang pusing memutar kepala karena tidak ada lagi saldo membayar honor narasumber apalagi bagi-bagi komisi ke sesama EO dan panitia. Saya kira Panggung Akademik (Seminar, Workshop , Kongress, dll) adalah sebuah majelis ilmu yang disaksikan Malaikat Rahmat dan bila diniatkan insya Allah menjadi tabungan akhirat yang tidak putus dan kebaikan bagi alam semesta ini.(Saldy Yusuf)

Friday, 29 April 2016

22:00

Perawat Komoditas 'Manis' Lembaga Pendidikan Pelatihan dan EO

Ilustrasi / Seminar berbiaya murah yang pernah diselenggarakan PPNI Bukittinggi
Medianers ~ Maret 2011, Aula Hotel Sahid Bukik Gadang, Kabupaten Sijunjung menjadi saksi bisu terjadinya pemilihan ketua PPNI Sumbar diiringi tangisan yang dramatis. Dari 19 DPD ( Dewan Perwakilan Daerah) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang ada di Sumatera Barat, dan hadir 16 DPD, membulatkan suara untuk mencalonkan kembali pak Jasmarizal, yang sudah 2 priode memimpin PPNI Sumbar.

Kenapa pak Jasmarizal kembali yang dicalonkan oleh 16 DPD yang hadir pada masa itu? Inilah kisah dramatis yang penulis maksud. Sementara Pak Jasmarizal tidak ingin lagi dicalonkan, tetapi peserta bersikeras mengusung beliau kembali untuk jadi ketua PPNI Sumbar yang ketiga kalinya. Dan, pak Jas (panggilan sehari-hari) terisak-isak meneteskan air mata di mimbar pidato, untuk tidak lagi mencalonkannya, masa itu ia rekomendasikan pak Sunardi menggantikan dirinya ( Ketua PPNI Sumbar sekarang).
Terkait : Pemilihan Ketua Umum PPNI SUMBAR diringi kekecewaan dan tangisan
Mengapa 16 DPD yang hadir ngotot? Jawabnya karena rekam jejak dan loyalitas pak Jas terhadap anggota dan organisasi. Sejak tahun 2006 hingga 2010, ia sukses menyelenggarakan pelatihan gratis bagi anggota PPNI, bahkan peserta mendapatkan uang saku. Namun, PPNI yang ia urus tidak pernah dirugikan, malahan bisa menabung selama ia memimpin sebanyak 55 juta. Yang sebelumnya kas PPNI minus. Kenapa bisa demikian? Karena kepiawaiannya menjalankan roda organisasi dan lobi politik.

Pelatihan gratis tambah uang saku ini, pernah pula penulis rasakan 2 kali selama pak Jas memimpin, yaitu pelatihan PPGD dan Gladi Posko kesehatan, pelatihan tersebut diselenggarakan PPNI kerjasama Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar, dan pendanaanya dari Kemenkes. Selaku anak muda jolong dewasa, penulis sangat terkesan dengan kemampuan pak Jas berorganisasi saat itu.

Masuk Era STR

Dewasa ini, Tenaga kesehatan dipusingkan oleh Surat Tanda Registrasi, terutama Perawat sebagai tenaga kesehatan terbanyak. STR ini tertuang dalam Permenkes RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011. Tujuan STR ini lahir adalah untuk menjamin kompetensi seluruh tenaga kesehatan, kecuali dokter, dokter diatur oleh UU Kedokteran.

Untuk mendapatkan STR, sejak lahirnya Permenkes 1796 Tahun 2011 dilakukan pemutihan, karena sebelumnya ada SIP (Surat Izin Perawat) yang masih berlaku. Namun, tidak bagi mahasiswa keperawatan yang baru tamat, mereka dilakukan uji kompetensi, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan dalam mendapatkan STR. Tanpa STR mereka tidak dapat pekerjaan di pelayanan kesehatan sebagai Perawat Profesional, karena STR syarat mutlak yang digariskan peraturan mentri kesehatan.

Bagi yang telah mendapatkan STR, wajib mengumpulkan 25 SKP, sebagai syarat untuk memperpanjang STR berikutnya yang berlaku selama 5 tahun. 25 SKP ini bisa didapatkan melalui kegiatan ilmiah, baik menulis di jurnal ilmiah, maupun melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta melalui kegiatan bakti sosial masyarakat yang nilai SKP-nya diakui oleh organisasi profesi atau oleh badan yang telah terakreditasi.

Lahirnya permenkes 1796 Tahun 2011, bukan atas kehendak PPNI, juga bukan dari organisasi profesi lain, tapi dari penyelenggara pemerintah. Sebenarnya, sejak lahirnya Undang-undang Keperawatan Tahun 2014, PPNI telah bisa keluar dari aturan Permenkes ini, namun turunan dari UU Keperawatan agar dibentuknya Konsil Keperawatan belum jua terealisasi, hal ini sedang diperjuangkan oleh pengurus PPNI pusat. Tujuan Konsil Keperawatan adalah  agar STR ini dikelola oleh Konsil Keperawatan bukan MTKI ( Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia), sebagaimana dokter, penerbitan STR-nya diatur oleh Konsil Kedokteran.

Era STR, Peluang 'Manis' Bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi dan Event Organizer

Bak cendawan tumbuh subur sehabis hujan, demikian pula hadirnya lembaga pelatihan dan event organizer pasca lahirnya Permenkes 1796 Tahun 2011. Sebab permintaan meningkat. Mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah cara mudah mendapatkan nilai SKP, peserta cukup datang, isi absen, ikuti proses, dan dapatkan sertifikat yang bernilai 1 hingga 2 SKP.

Namun kendalanya berat diongkos, karena hukum ekonomi berlaku, " apa bila permintaan pasar tinggi, maka harga pun melonjak naik." Pelaku bisnis pendidikan dan pelatihan ini juga insan kesehatan, khusus Perawat, yah Perawat juga pebisnisnya.

Bagi Perawat yang PNS, untuk mendapatkan 25 SKP selama 5 tahun, rasanya tidak terlalu berat, bahkan mereka bisa dapat melebihi itu. Terkait adanya, support dana dari instansi dan pemerintah daerah tempat ia bekerja. Namun, bagaimana dengan Perawat yang bekerja di klinik kecil atau Perawat suka rela di Puskesmas atau Perawat yang berstatus honorer di Rumah Sakit negri ?

Tentunya akan terasa berat memenuhi kuota SKP ini. Sementara untuk memperpanjang STR adalah kewajiban pribadi, bukan kewajiban instansi tempat mereka bekerja. Satu-satunya yang bisa memudahkan mereka adalah organisasi profesi, bilamana ia terdaftar sebagai anggota PPNI.

Di berbagai kota/ kabupaten di Indonesia pengurus PPNI sering mengadakan seminar atau workshop, tujuannya adalah memudahkan anggota mendapatkan SKP sebagai syarat memperpanjang STR. Dua kemungkinan bisa terjadi, pengurus PPNI bisa memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan kedua menyelenggarakan kegiatan ilmiah demi profesi, seperti halnya yang pernah dilakukan pak Jasmarizal, memudahkan anggota mendapatkan pelatihan gratis.

Dewasa ini, pantauan penulis, pelatihan gratis ini sangat sulit diwujudkan PPNI, karena tidak berminatnya sponsor jika kegiatan pelatihan yang diselenggarakan PPNI, sebab tidak menguntungkan bagi produk sponsor. Beda dengan yang diselenggarakan organisasi perawat khusus, seperti IPAI atau HIPKABI misalnya, sponsor yang datang menawarkan kegiatan ilmiah pada mereka.

Melihat kondisi ini, penulis prihatin pada sejawat yang sulit mengikuti pendidikan dan pelatihan murah. Sebagaimana yang pernah penulis posting juga di medianers. Penulis merindukan sosok Jasmarizal lahir di era STR ini, yang mampu berbuat pada profesi tanpa digadang-gadang atau di puja-puji di media sosial.

Masih terjadi pro dan kontra, bahwa lembaga pendidikan dan pelatihan harus dihargai mahal, sebagai bentuk memberi penghargaan kepada narasumber karena ilmu yang ia miliki. Padahal jika, cara berpikirnya di balik, kapan orang-orang berpendidikan dan memiliki nilai tinggi ini menghargai sejawatnya, juniornya yang tertatih-tatih ingin maju dan mendapatkan penghidupan layak di kesehatan. Sudah biaya kuliahnya mahal, ditambah lagi persoalan STR.

Pengurus PPNI dimanapun berada, sebagai leading sektor di dunia Keperawatan, penulis minta dengan kerendahan hati, selenggarakanlah pendidikan dan pelatihan murah bagi Perawat, meskipun tidak bisa menyelenggarakannya secara gratis, karena kurangnya minat sponsor mendanai.

Kemudian, lembaga pendidikan dan pelatihan serta EO yang hanya meraup keuntungan semata, segera warning dan pertanyakan akreditasi lembaga atau EO mereka demi kemajuan bersama. Jangan biarkan mereka menangguk di air keruh, menjadikan Perawat Komoditas 'manis' untuk mempertebal saku mereka. Sekian. (AntonWijaya)

Thursday, 28 April 2016

11:10

SYAIFOEL HARDY: LEGENDA SI MATA DUITAN

Tanggapan Tulisan Sdr. Anton Wijaya, di FB, bertajuk: Oknum Perawat Mata Duitan Komersialkan Pendidikan dan Pelatihan

Kemarin pagi, tanggal 27 April 2016, seorang staff saya datang mendekati saya dan berbisik,: “Mr. Ada article di FB tentang Mr.” Saya jawab, :”Alhamdulillah, kita diperhatikan oleh orang.” 

Tidak lama sesudah itu, saya telepon saudara penulis artikel tersebut, selain sebagai upaya niat baik, saya ingin mengklarifikasi. Sayangnya, meski saya fikir sudah jelas melalui telephone, namun sang penulis tidak memberikan updatenya di tulisannya. 

Harusnya, penulis memberikan minimal info, bahwa saya, Syaifoel Hardy, sudah mengklarifikasi, case close. Dengan demikian, issuenya tidak berkepanjangan.

Inilah yang menjadi latar belakang, mengapa saya menulis artikel ini. Jangan kaget jika cukup panjang ya? Maklumlah, saya penulis dan kritikus, kata sang penulis artikel. Sudah tentu, tulisan tanggapan ini ditunggu-tunggu. 

 ***** 

Saya besar dari keluarga tidak mampu. Karena ingin mengubah keadaan, saya kerja di luar negeri. Dua puluh satu tahun malang melintang di manca negara, saya tidak hanya kerja. Tetapi juga mengikuti puluhan pelatihan serta melanjutkan pendidikan, sebagai bekal kelak, jika pulang ke kampung halaman. 

Tahun 2011, saya mulai memikirkan tentang upaya mendirikan Indonesian Nursing Trainers (INT). Perlahan, kami bangun gedungnya dengan menggunakan tanah sepetak di desa mungil di Lawang, kota kecil sejuk di Jawa Timur. Bangunan tersebut rampung tahun 2013. 

Sambil kerja dan menunggu saat pulang yang tepat, saya biasanya mempromosikan diri saya di media sosial. Sebenarnya, kiat promosi ini sudah saya lakukan sejak sekitar 1997. Sebuah perjuangan yang cukup melelahkan hanya agar ‘dikenal’. Maklumlah, kelas saya bukan doktor atau professor, namun tetap, seperti orang dagang, apa salahnya menjual product agar laku keras? 

Saya mengenal saudara Anton Wijaya lewat FB, tepatnya ketika untuk pertama kali disapa, tanggal 17 Agustus 2012, jam 02.37 waktu Qatar. Saat itu, saya masih sedang bekerja di Qatar, sebagai Chief Nurse-OH. Jujur saja, saya dibayar mahal, hingga sebelum saya putuskan balik ke Indonesia pada tahun 2014. 

Saya tidak perlu screenshot isi perkenalan kami. Yang pasti, saya menyediakan diri untuk mereview tulisan Sdr. Anto yang ada di FB, untuk saya masukkan dalam Proyek ENJOY NURSING, buku pertama karya perawat Indonesia dari 5 benua, yang ditestimoni oleh Mantan Dubes Indonesia untuk Belanda, Ibu Retno Lestari Marsudi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri RI. 

Sdr. Penulis menjawab,: “Oke Pak. Setelah baca seluruh tulisan yang ada di INT, saya paham yang bapak maksud. Insyaallah, saya segera menulis ulang sesuai tema yang diharapkan. Salam Enjoy Nursing.”

Jawaban yang diberikan pada tanggal 7 Desember 2012 jam 14.55 waktu Qatar ini, saya tandai sebagai awal mula persahabatan kami. 

Sesudah itu, tidak banyak chatting kami. Hingga pada tanggal 20 Januari 2013, saya mengirimkan pesan sebagai berikut,: “……..salam dari Qatar! Anda punya teman dosen yang aktif di tempat anda (Sumbar?).” 

Dijawabnya,: “Salam kembali pak. Ada di 2 kampus. Ada apa pak?” Kemudian saya lanjutkan (seperti yang dicopy & paste saudara penulis di Blog dan di akun FB nya): “bisa minta tolong kenalkan sama salah satu dari mereka…siapa tahu tertarik untuk mengundang saya sharing dng mahasiswa mereka…saya yakin ada banyak manfaat yang bisa dipetik….juga dosen…saya beri anda short profile saya…mohon diteruskan…jika berhasil..sekalian bs ketemu Anton…siapa tahu…tak ada salahnya mengetuk pintu…karena apa yang saya lakukan, hampir tidak disentuh oleh sekitar 5000 perawat kita yang berada di luar negeri.” 

Saya mendapatkan jawaban darinya,: “Gayung bersambut pak.” Dan seterusnya. Intinya, saudara Anton bersedia membantu, dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: 
  1.  Berapa biaya, akomodasi + uang saku yang harus kami siapkan? 
  2. Berhubung bapak di Qatar, maka kapan tgl/bln bapak bisa datang? 
  3. Kira2 berapa peserta maksimal yang bapak harapkan? 
  4. Dan, apa saja hal teknis yang harus kami siapkan? 
Saya jawab:
 1. Sediakan transport dan penginapan…tidak harus hotel…yg penting bs dipakai untuk tidur. 2. Uang saku, saya serahkan kepada anda…sy nggak mau dicap sbg orang yang mata duitan… Tgl 16 Maret-6 April sy di Indonesia…namun jadwal sy sdh cukup padat….tgl 23, 24, 25, 30, 31 Maret sdh di booking 3. Sy harapkan program ini juga untuk dosen. Manfaatkan kedatangan sy semaksimal mungkin. Seminar diikuti workshop. Dosen ada forum tersendiri 4. Secara teknis, nanti jika anda sudah siap…yg jelas: seminar, workshop, forum dosen, dan bedah buku adalah rencana paket yg sy tawarkan.

Sejak itu, tidak terdengar beritanya lagi. Lebih dari 3 tahun, sudah, komunikasi kami terhenti, sesudah yang terakhir 20 Januari 2013, pukul 23.02 waktu Qatar. Saya interpretasikan, acara saya di Sumatera Barat kurang diminati.

 *****

Syaifoel Hardy resign dari Qatar, pulang menekuni lembaga pelatihan INT yang bernomer Notaris 11/04/2014, dengan focus ‘dagangan’ Soft skills. Primadona pelatihan adalah pembekalan Perawat/Bidan Indonesia ke luar negeri.

Sebagai badan usaha, kami memiliki prosedur, termasuk SOP jika diundang menyangkut transport, akomodasi, fee, topic, konsultasi, baik di forum Guest Lecture, Seminar dan Workshop.

Point ini yang saya jelaskan kepada saudara Anton kemarin lewat telephone. Sebagai orang jualan, seperti halnya supermarket, INT punya tariff. Mereka yang tidak setuju, tidak dipaksa. Tetapi kami tetap membuka pintu negosiasi, tawar menawar. Meski kami pasang tariff, tidak semuanya bayar seperti yang kami tulis. Ada yang tidak bayar, ada yang ngasih bensin Rp 300 ribu, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Yang terakhir saya sebut itu tariff di luar negeri.

Berapapun jumlahnya itu, patut saya syukuri. Jika dibandingkan dengan gaji teman-teman di Qatar, sebagai perawat pelaksana saja, rata-rata mereka berpenghasilan Rp 50 juta lebih per bulan. Sementara posisi saya Chief Nurse. Tidak perlu saya sebutkan berapa per bulan saya peroleh.

Seperti halnya perawat Indonesia lain, saya suka duit, senang jika dapat bayaran, tetapi saya juga punya hati dan perasaan. Makanya, staff INT saya biarkan meski ada peserta yang belum bayar pelatihan, walaupun sudah makan dan mondok. Hingga mereka pulang pun, mungkin lupa, tidak bayar. Juga tidak kami tagih. Beberapa peserta pelatihan pun kami tampung di rumah. Saya ajari Bahasa Inggris pagi, siang atau malam hari. Saya berikan berbagai tambahan wawasan, ilmu dan lain-lain agar mereka mampu bersaing di dunia internasional.

Kalau kami dibayar kecil yang kasihan adalah staff kami. Juga teman-teman perawat muda yang magang. Jatahnya makin sedikit. Bayangkan jika satu event butuh perjalanan katakan 10 jam, INT dibayar Rp 500 ribu. Bensin nya saja tidak cukup. Belum sopir dan assistant kami yang bantu angkut ini itu. Masak mereka saya gratiskan? Lagi pula, Syaifoel Hardy ini bukan Bank.

Alhamdulillah, rejeki Allah Yang Maha Mengatur. INT yang berusaha mencari, di mana kita mencari rejeki yang sudah diatur oleh Allah SWT itu. Kami sudah mengunjungi tidak kurang dari 98 institusi se Indonesia. Mayoritas kami diundang. Sebagian menawarkan diri, dengan biaya transportasi dan akomodasi dari kantong kami sendiri.

Kehidupan professional saya berubah sesudah balik ke Indonesia. SOP tentang fee INT jika diundang juga masukan dari banyak teman-teman sejawat. Ada yang bilang murah. Ada yang bilang mahal. Ada yang bilang sedang dan OK. Sebuah seminar di USU Medan bulan lalu, dihadiri 2200 peserta. Jika per peserta bayar Rp 100 ribu saja, maka EO mengantongi Rp 220 juta lebih. Makanya, saat saya tanya tentang fee INT, mereka bilang, : ”Murah sekali pak!”

Begitulah……

Hingga tanggal 9 April 2016 bulan lalu. Sesudah 3 tahun kami tidak komunikasi, Saudara Anton menyapa,: “Pak syaiful apa kabar?” Jam menunjukkan pukul 12.08 WIB. Saya jawab, : “Alhamdulillah. Baik. Gmn anda?” Selanjutnya diteruskan,: “Alhamdulillah juga sehat. Bapak di malang sekarang? Saya mau mengundang bapak untuk jadi pembicara acara ilmiah, dengan tema ‘Peluang dan Tantangan Perawat Profesional Masa Depan Menghadapi MEA’. Rencana seminar pada tanggal 28 Mei 2016. Apakah bapak punya waktu?”

Saya jawab,: “Saya masih di Palembang. Anda bs hubungi mas Firman di 082 3020 99887 atau bb 51dadab8 untuk booking agenda kita.”

Saya selalu wanti-wanti sama staff. Tanyakan alasan mereka mengapa mengundang Syaifoel Hardy. Kami pu dapat alasan dari Sdr. Anton mengapa harus mengundang kami. Bagi kami itu adalah penghargaan yang tinggi. Ironisnya, yang ditulis di artikel nya itu, bukan penghargaan bagi kami.

Saya pribadi 'bengong'.

Demikian seterusnya, hingga disampaikan intinya yang dia ingin sampaikan adalah…..”Kita keterbatasan dana. Apakah pak syaifoel mamasang tariff tinggi? Kebetulan seminar kita ini tidak dikomersialkan, tetapi memungut biaya ke anggota 100 ribu/kepala.”

Sampai di situ, kemudian staff kami dihubungi oleh saudara Anton. Sebagai staff, tentu saja menyampaikan standard yang tertulis dalam SOP. Saudara Anton berjanji menelpon kembali untuk konfirmasi satu atau maksimal 3 hari sesudah bincang-bincang dengan staff INT, tetapi hingga hari ini, satu setengah bulan lebih, belum ada jawaban tentang rencana seminar di Sumbar. Hal ini juga saya sampaikan lewat telepon kepada saudara Anton kemarin. Etikanya, kami mestinya diberi tahu juga, sehingga tidak terlalu berharap.

Saya menangkap nada ‘amarah’ dan kekecewaan (seperti yang disampaikan lewat telephone kemarin) yang besar pada diri saudara penulis terkait fee kami lewat artikel tersebuy. Padahal sebenarnya belum sampai kepada keputusan akhir. Mestinya, saudara penulis nego lah dulu. Kecuali INT bersikukuh fixed dengan tariff, maka saya yang akan jewer staff kami.

Batalnya acara di Sumbar bagi kami itu soal biasa. Saya juga menanggapi biasa saja. Beli dan tidak dalam bisnis itu lumrah. Bagi kami, customer is a king. Kami tidak dalam kedudukan memaksa atau memarahinya manakala batal. INT sudah puluhan kali. Ratusan kali yang menjadikannya positive. 

Tolok ukur jadi tidak event yang akan dihadiri INT adalah jika sudah ada down payment (DP). Sebelum ada DP, kami menjadwalkan normal-normal saja. Tadi pagi saya bertanya kepada staff saya, : “Apakah Sdr. Anton sempat nego tentang fee kita?” Dijawabnya, :”Tidak mister!” Ini saya artikan, bahwa negosiasi belum terjadi.

Makanya saya heran ketika mendapat berita tentang artikel yang dituliskan oleh Sdr. Anton di akun dan Blog nya. Bukan apa-apa sih. Sebagai seorang senior, saya yang banyak dikenal oleh teman-teman sebagai sosok yang suka ‘Ngritik’: organisasi profesi, Pemerintah, teman-teman sejawat, mahasiswa, sangat senang dengan keterbukaan. Tolong sampaikan lah unek-unek dengan cara bijak dan berikan solusi. Gunakan choice of words yang baik, sehingga yang membaca merasa enak, nyaman tanpa mengurangi maknanya, walaupun isinya sebenarnya ‘menusuk’.

Baik di luar negeri maupun dalam negeri ini, saya selalu mengajak teman-teman untuk berani menyampaikan pendapat. Tetapi, tolong hati hati dengan menjaga kode etik. Misalnya, mengupload komunikasi pribadi, atau foto pribadi di medsos, yang bisa terjaring UU ITE Pasal 27 Ayat (3): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentansmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Barangkali saudara penulis di atas belum paham tentang ini, lantaran mengupload komunikasi pribadi saya dan dia dengan maksud ‘penghinaan dan/ pencemaran’. Kecuali dengan seijin yang punya.

 *****

Bagaimanapun ada ibrah yang bisa kita ambil dari kejadian di atas. Bagi speaker/ trainer/ guest lecturer seperti saya, mohon hati-hati ke depan jika melakukan ‘transaksi’. Karena kesukaan EO pada anda bisa berubah total menjadi kekecewaan EO. Bukan sharing ilmu, pengalaman dan ketrampilan yang didapat, namun jumlah musuh yang bakal bertambah.

Sedangkan bagi EO, saya sarankan untuk tetap menjaga kode etik dengan menggunakan elektronik seperti ini. Lakukan negosiasi harga sebelum final. Kalau dirasa mahal, sampaikanlah secara terbuka. Issue ini, dari sisi kami, INT, saya anggap selesai. Case Closed! 

 *****

Dunia keperawatan Indonesia masih banyak yang harus dibenahi. Sementara perawat di luar negeri sibuk dengan penelitian, pertukaran informasi dan kesejehtaraan yang ada pada tingkat kualitas berstandard, perawat kita masih ribet soal honor atau biaya pemberian materi serta tetek-bengeknya. Gontok-gontokan dengan rekan sendiri.

Mari kita bangun dunia profesi kita ini sesuai dengan kapasitas yang kita miliki. INT akan bekerja sesuai dengan visi misinya, bergerak bersama membangun bangsa lewat kualitas SMD dengan soft skills nya. Sedang anda, silahkan milih mana yang anda suka, bisa dan leluasa sesuai peminatan, melakukannya dalam membangun bangsa besar ini.
Salam dari Malang, 28 April 2016
SYAIFOEL HARDY CEO-INT

Wednesday, 27 April 2016

02:25

Oknum Perawat Mata Duitan Komersialkan Pendidikan dan Pelatihan

Medianers ~ Hmm..penulis geleng-geleng kepala lihat polah oknum yang mengaku perawat profesional, cinta profesi, dan peduli akan kemajuan perawat tanah air. Tak bermaksud tendensius, tapi faktanya profesional yang dimaksud rajin mengkritisi baik itu organisasi profesi, maupun kebijakan pemerintah akan ketidak adilan yang dihadapi Perawat saat ini. Ketika ia , si oknum itu diminta untuk berbagi ilmu di acara ilmiah, ternyata ia memasang tarif tinggi. 

Dasar lacur ! Ternyata sikapnya tak seperti tulisannya yang peduli pada profesi. Yang selalu mengaku berprestasi, membawa harum nama Perawat Indonesia di kancah internasional. Dan, ia cendrung membangga-banggakan dirinya hebat yang mencintai profesi Perawat.

Jujur saja penulis sangat tertarik menjadikan oknum tersebut sebagai narasumber pada acara seminar plus Musyawarah Kota (Muskot) PPNI yang diselenggarakan 1 hari di kota penulis berdomisili. Kebetulan, tema seminar yang akan digelar adalah tentang "Peluang dan tantangan Perawat profesional menghadapi MEA."

Segenap panitia pelaksana, sepakat mendatangkan si oknum sebagai pembicara, mengingat kapasitas dan track record oknum sudah jelas. Ia sangat pantas memberikan materi seminar tersebut, sebab oknum memiliki pengalaman lama bekerja di luar negri, serta memiliki latar belakang pendidikan diluar negri, dan pernah mendapat sejumlah penghargaan internasional. Kemudian yang paling menarik akan kepeduliannya pada Perawat tanah air, dilihat dari tulisan-tulisannya yang beredar di sosial media serta dari buku-buku karyanya.

Orang pertama yang mengusulkan oknum sebagai narasumber di saat rapat panitia berlangsung, adalah penulis sendiri. Sebab, si oknum pernah menawarkan diri, agar penulis menyelenggarakan suatu kegiatan ilmiah berupa seminar sehari. Silahkan di baca screenshots percakapan antara penulis dengan oknum di messenger, seperti gambar ini:
Demikian tawaran si oknum mengenalkan dirinya secara singkat kepada penulis. Bahwa ia bersedia di undang untuk sharing. Tentunya, dalam hal ini sharing seputar peluang dan tantangan Perawat Indonesia bekerja diluar negri.

Dan, penulis lanjut bertanya pada sang oknum, silahkan di baca pertanyaanya seperti dalam gambar ini:
Oknum tersebut pernah menjawab, bahasanya kurang lebih seperti ini, "kalau soal bayaran jangan ragu, yang penting sediakan ongkos pesawat, pulang-pergi dan masalah penginapan, jika tidak ada hotel pun tidak apa-apa. Dan uang saku terserah anda, karena saya tidak mau dicap sebagai mata duitan." Ungkapnya. Persisnya seperti screenshots di bawah ini:

Percakapan di atas, berlangsung 3 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2013. Pada masa itu, penulis belum bisa merealisasikan, berhubung kesibukan dan momen penyelenggaraan yang tidak tepat.

Sekitar 2 minggu yang lalu, bulan ini (April) 2016, penulis menghubungi oknum lagi lewat messenger, tujuan penulis untuk mengajak oknum sebagai pembicara. Begini isi pesan yang penulis sampaikan, "Saya mau mengundang bapak untuk jadi pembicara acara ilmiah, dengan tema 'Peluang dan Tantangan Perawat Profesional Menghadapi MEA' Rencana seminar pada tanggal 28 mei 2016. Apakah bapak punya waktu?

Responnya bagus, ia punya waktu dan meminta penulis menghubungi tim manajemen, seraya memberi nomor handphone untuk melakukan transaksi terkait harga. Dan penulis menghubungi nomor yang dimaksud. Hasil percakapan kami, sungguh mengejutkan dan diluar dugaan, manajemen si oknum meminta uang saku sebanyak 9 juta rupiah sekali tampil. Di tambah uang transport dan penginapan untuk tim.

Penulis menyampaikan, bayaran 9 juta tersebut terlalu besar, dan penulis menawar serta telah menyampaikan seperti ini sebelumnya, baik ke manajemen maupun ke si oknum., bahwa "Kita keterbatasan dana. Apakah bapak memasang tarif tinggi? Kebetulan seminar kita ini tidak di dikomersialkan, tetapi memungut biaya ke anggota 100 ribu/kepala." Serta menjelaskan jumlah anggota PPNI (calon peserta seminar) jumlahnya tidak sampai 400 orang.

Baik si oknum maupun manajemennya, tidak mau ambil pusing, harga 9 juta sudah netto. Tidak bisa lagi ditawar. Terkait hal ini penulis lemparkan kembali ke panitia pelaksana, dan panitia pelaksana kaget, lalu meradang serta langsung mencari pengganti dan menukar tema ilmiah dengan lainnya, yakni mengenai Kredensial dan aspek legal praktek Perawat Profesional. Lalu, Apa yang terjadi?

Ternyata teman penulis bisa mendapatkan pembicara dosen yang sedang mengambil S3, dan pembicara juga bisa di datangkan 2 orang. Yang paling menyenangkan dia tidak menetapkan tarif, bahkan sudi tidak dibayar, yang penting ongkos pesawat dan penginapannya disediakan karena ia berdomisili di Jakarta. Karena calon narasumber menyadari, calon sasarannya adalah sejawatnya juga. Dan, kegiatan ilmiah yang diselenggarakan ini tidak untuk dikomersialkan.

Dalam bincang-bincang kecil, segenap panitia pelaksana juga telah mengancang-ancang jumlah isi amplop yang akan diberikan kepada calon pembicara tersebut, yang jelas lebih dari satu juta dan kurang dari 2 juta, untuk berbicara 2 kali 45 menit di depan sejawat, rasanya dengan bayaran 1-2 juta merupakan tarif yang wajar. Tidak kurang, juga tidak lebih.

Kembali kepada si oknum mata duitan, yang 3 tahun belakangan takut di cap sebagai itu. Entah kenapa kini ia berubah?

Apakah karena sudah pensiun dari luar negri atau karena ingin kaya? Dalam banyak artikel yang ia tulis di internet mengaku sudah mendapatkan hidup lebih dari cukup dari hasil keringat di luar negri, kok masih mau juga menangguk uang sejawat dalam negri yang katanya mayoritas gajinya masih dibawah standar?
Baca Juga :
Penulis yakin, tulisan ini akan sampai dimata dan telinga anda sang oknum, silahkan klarifikasi, anda pintar menulis bukan? Silahkan dijawab kenapa anda berubah jadi mata duitan? ( AntonWijaya)

Saturday, 12 March 2016

01:31

Perawat Indonesia di Percaya Dalam Tindakan Pembedahan 'Robotik Surgery' di Kuwait

Medianers ~ Postingan medianers tempo lalu berjudul Rekaman Kecanggihan Bedah Robotik Pengangkatan Rahim (Histerektomi) ditanggapi serius oleh pengguna media sosial bernama Muhidin Eli. Dalam komentarnya, tersirat pesan bahwa Muhidin Eli sangat menguasai dan memahami tentang seluk-beluk bedah robotik.

Setelah diselidiki ternyata ia adalah Perawat yang bertugas di Kamar Operasi Rumah Sakit Sabah Al Ahmed Urology Centre, Kuwait. Dan, beliau sejak tahun 2013 acap kali bagian dari tim operasi menggunakan robot dalam tindakan prostatectomy, nephrectomy, cystectomy dan neo bladder atau reconstruction.

Muhidin Eli pertama kali menginjakkan kaki di Kuwait pada tahun 2001. Artinya ia telah 15 tahun bekerja di Kuwait, 12 tahun ditempatkan di bagian Nephrology dan sejak 3 tahun  terakhir ia ditugaskan di bagian Urology centre. Muhidin Eli merupakan Perawat pertama di Kuwait yang berkesempatan mendapatkan pelatihan 'Robotik surgery.' Pantas saja ia sangat memahami tentang cara pembedahan menggunakan robot yang baru saja dikembangkan sejak tahun 2012.

Lebih jelas dan detilnya, medianers menghubungi Muhidin Eli dan mengajukan beberapa pertanyaan seperti berikut:

Assallamuallaikum mas. Apa kabar? Oh ya, saya tertarik sekali ingin menuliskan di blog saya tentang kehidupan mas di kuwait, terutama tentang perjalanan profesi, sehingga bisa bekerja di salah satu rumah sakit di Kuwait. Bersediakah mas Muhidin Eli menjawab beberapa pertanyaan, yang jawabannya saya publikasikan di Medianers.

Terima kasih sebelumnya. Kalau bermanfaat buat teman teman silahkan. Saya lahir di Tangerang, lulusan Akper Mandiri Jakarta tahun 1999. Berangkat ke Kuwait thn 2001, 12 tahun di Mubarak Al kabir teaching hospital ( Nephrology ) Tiga tahun terakhir di Sabah Al Ahmed Urology hospital. Disinilah robotic surgery pertama kali di Negara kuwait di lakukan. Dan saya termasuk perawat pertama di kuwait yg dpt pelatihan robotic training program. Menjadi kebanggaan tersendiri bisa scrub dg surgeon dari America, inggris dan turki. Setiap 3 bulan mereka akan datang untuk workshop di RS kita. Silahkan dilanjut.

Oh ya mas, bagaimana caranya anda bisa sampai ke kuwait pada tahun 2001 itu? Apakah Melalui tes yang diselenggarakan oleh RS bersangkutan langsung ke Indonesia atau melalui kerjasama G to G atau melalui perekrutan perusahaan penyalur TKI?

Perekrutan dari departemen kesehatan kuwait yg bekerjasama dg PJTKI di indonesia.

Bagaimana suasana kerja di Kamar Operasi saat ini mas, dan banyakkah Perawat asal Indonesia yang bekerja di tempat anda kerja? Atau di Rumah sakit lain di Kuwait?

Suasana kerja lebih nyaman, sesuka kita menggunakan kebutuhan operasi, lebih banyak items sekali pakai dan gratis. Semua sudah tersedia. Di kamar operasi saya cuma ada 2 perawat indonesia, sisanya ada di ruang rawat dan ICU. Kalau di rumah sakit lainpun hampir rata ada org indonesia, walaupun tidak banyak.

Orang kuwait tidak ada yang jadi Perawat ya mas?

Ada, tapi prosentase sedikit sekali, ga nyampe 10 % nya. Terbanyak india, Philippine, mesir.

Maaf mas, boleh tau berapa ya kisaran gaji Perawat Indonesia disana? Dan, adakah fasilitas lainnya yang di dapat jika bekerja di kuwait? Dan, bagaimana biaya hidup disana?

30-35 juta, itu yg di RS, kalau klinik yg ga ada dinas malamnya 25 jutaan. Bagi perawat single dapat apartment, buat wanita plus makan. Transport ke tempat kerja free. Biaya hidup hampir sama dengan indonesia, malah banyak yg lebih murah disini. Kalau keluarga Harus sewa apartment sendiri yg lumayam Mahal.

Apa saja yang harus disiapkan Perawat indonesia untuk bisa bekerja di rumah sakit atau klinik di kuwait mas?

Lebih penting sebenarnya English active karena kalau nursing skill bisa sambil jalan. Mereka lebih suka dengan orang indonesia yang english nya bgs. Recruitment ke kuwait juga tidak regular, pertama sekali thn 1993, 2000, 2001, 2003, 2008 sejak itu ga ada recruitment.

Apa pesan mas untuk perawat indonesia yang ingin bekerja di kuwait ?

Bekerja di luar negeri ga melulu uang, tapi banyak keuntungannya, bisa berinteraksi dg komunitas perawat international, menguasai minimal 2 bahasa lain arab+ English, hampir semua seminar dan symposium international free untuk nurse, mau lanjutin kuliah S1 or S 2 lbh mudah disini. Kalau ada kesempatan keluar negeri pergilah, jgn buang kesempatan.

Baca juga :
  1. Review dan Wawancara: Perawat Asep Dari Pangandaran menuju Qatar
  2. Berpikir besar jika anda ingin menjadi besar, 'Enjoy Nursing'
  3. Strategi sukses dapatkan beasiswa S2, S3 Keperawatan di Jepang dan Australia
Demikianlah sekelumit wawancara medianers dengan Muhidin Eli, Perawat asal Indonesia yang berkarir di Kuwait. Semoga Perawat-perawat muda Indonesia menyusul jejak beliau berkarir di luar negri, tujuannya selain mendapatkan materi juga untuk menambah wawasan, serta ilmu pengetahuan. Baik untuk pengembangan diri, maupun untuk kesejahteraan keluarga, bangsa dan negara. (AW)

Monday, 8 February 2016

12:18

Jenis Pelatihan Paling Diminati Perawat

Medianers ~ Pendidikan dan pelatihan merupakan hal penting bagi profesi Perawat. Pelatihan yang diminati Perawat berdasarkan kebutuhan pekerjaannya sehari-hari atau berdasarkan kebutuhan ruang rawatan tempat ia bekerja dapat medianers uraikan sebagai berikut:

Pelatihan basic perawat kamar bedah sangat diminati oleh Perawat-perawat muda yang baru tamat, juga Perawat yang telah bekerja. Pelatihan tersebut biasanya diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan kerjasama HIPKABI ( Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia).

Pelatihan basic perawat kamar bedah ditujukan untuk perawat yang berminat mengabdikan diri di kamar operasi. Sebab salah satu syarat akreditasi rumah sakit Perawat yang bekerja di kamar operasi wajib punya sertifikat pelatihan basic perawat kamar bedah.

Pelatihan Pertolongan Pertama Penderita Gawat Darurat ( PPGD)

Sertifikat Pelatihan PPGD merupakan syarat penting dimiliki setiap Perawat dimanapun ia bekerja ilmu PPGD sangat berguna dan akan terpakai. Sertifikat pelatihan PPGD mayoritas dimiliki setiap Perawat, merupakan sebuah keharusan untuk menunjang prestasi kerja di tempat pelayanan kesehatan.

Pelatihan PPGD juga sangat diminati oleh Perawat yang baru tamat, karena saat mendaftar pekerjaan di sebuah rumah sakit, jika pelamar memiliki sertifikat PPGD akan mendapatkan nilai tambah dan prioritas. Demikian juga bagi yang sudah bekerja akan mendapatkan nilai plus jika ingin jadi tenaga TKHI ( Tenaga Kesehatan Haji Indonesia).

Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support ( BTCLS)

Pelatihan BTCLS merupakan lanjutan dari pelatihan PPGD, sertifikatnya lebih bergengsi daripada pelatihan PPGD. Mayoritas yang telah mengikuti pelatihan PPGD akan berminat untuk mengikuti pelatihan BTCLS.

Perawat yang telah mengikuti pelatihan BTCLS juga memiliki nilai tambah untuk prioritas diterima bekerja di Rumah Sakit atau di sebuah perusahaan asing atau untuk tenaga TKHI.

Pelatihan Intensive Care Unit (ICU)

Pelatihan ICU juga diminati oleh Perawat. Karena untuk Perawat yang ingin bekerja di ruang ICU butuh ketrampilan khusus yang menguasai di bidang ICU, seperti menguasai EKG, fisiologi jantung, keseimbangan cairan tubuh, pengoperasionalan monitor tanda-tanda alat vital, dan lain-lain.

Perawat mahir ICU biasanya juga akan melakukan pelatihan lanjutan di bidang yang sama.

Pelatihan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
Sama halnya dengan pelatihan ICU, yang membedakan pelatihan ini adalah khusus menangani bayi yang bermasalah dengan pernafasan, berat badan lahir rendah, infeksi dan lain-lain.

Baca Juga : Alasan Penting Pendidikan Dan Pelatihan Wajib Bagi Perawat

Pelatihan NICU juga banyak diminati oleh perawat muda yang akan mencari kerja, karena memiliki sertifikat pelatihan ini, memiliki peluang besar untuk direkrut oleh rumah sakit.

Pelatihan lainnya yang diminati Perawat

Sesungguhnya masih banyak jenis pelatihan lainnya yang diminati oleh perawat. Diantaranya: pelatihan haemodialisa, pelatihan perawatan luka modern, pelatihan hipnotherapy, pelatihan membaca EKG dan pelatihan bantuan hidup dasar.(AW)

Saturday, 6 February 2016

23:32

PPNI Harus Gelar Pendidikan dan Pelatihan Murah Untuk Perawat

Medianers ~ Malang nian nasib Perawat yang bergaji pas-pasan atau Perawat kontrak ataupun honorer. Gaji mereka bisa-bisa hanya untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi saja, seperti memperpanjang STR, mereka wajib mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi), hal tersebut diatur oleh Permenkes nomor 1796 tahun 2011.

Bagi Perawat yang tidak mampu mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun, maka Perawat bersangkutan akan terhalang, tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperpanjang STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Sedangkan STR syarat penting untuk bisa bekerja sebagai Perawat.

Untuk mendapatkan 25 SKP, Perawat wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh badan/institusi pelatihan yang terakreditasi. Dalam 1 kali pelatihan atau kegiatan ilmiah Perawat bisa mendapatkan 1 hingga 2 SKP. Artinya dalam 1 tahun Perawat harus mengikuti minimal 3 hingga 4 kali pendidikan dan pelatihan.

Syarat Pengurusan STR Menurut Undang-Undang Keperawatan ?

Undang-undang Keperawatan nomor 38 tahun 2014 yang mana mengatur seluruh Perawat Indonesia belum menunjukan progress signifikan dalam mengatur tentang registrasi Perawat, yakni belum terbentuknya Konsil Keperawatan sebagai pengganti peran MTKI.

Dalam Undang-undang Keperawatan, pada pasal 18 mengatur tentang tata cara pelaksanaan Registrasi Perawat. Yang berwenang mengeluarkan STR Perawat adalah Konsil Keperawatan, namun hingga saat ini (2016) Konsil Keperawatan itu belum terbentuk. Adapun persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pasal 18  meliputi:

  1. memiliki STR lama; 
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya;
  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Konsil Keperawatan. Dan, mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Demikian tertulis dalam pasal 18 tentang Registrasi.

Pertanyaannya, apakah peraturan Konsil Keperawatan yang belum terbentuk, senantiasa mirip dengan Permenkes nomor 1796 tahun 2011, yang mana Perawat wajib mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun? Penulis belum mendapat jawaban akan hal itu. Jadi kita sama-sama menunggu jawabannya.

Terkait pembentukan Konsil keperawatan ini, diperkuat oleh Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2014, tertuang pada pasal 44 dan pasal 45. Bahwa, mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang tenaga kesehatan diatur oleh peraturan masing masing Konsil Tenaga Kesehatan. Tentunya, kalau Perawat, mengacu pada peraturan Konsil Keperawatan.

Kembali ke SKP, perlu jadi kajian dan pertimbangan oleh pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika Konsil Keperawatan telah terbentuk, dan seandainya mengadopsi salah satu syarat memperpanjang STR, bahwa Perawat wajib mengumpulkan 25 SKP, maka penulis berharap  PPNI harus mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang murah untuk anggota.

Merupakan rahasia umum, bahwa pelatihan yang sering hadir dikalangan tenaga kesehatan kental aroma bisnis, meskipun dibalut dengan pesona "ilmiah" bertujuan hanya meraup keuntungan sebesar-besarnya, pastinya biaya mengikuti pelatihan mahal. Jelas, bagi Perawat bergaji pas-pasan akan keberatan, apa lagi Perawat honorer/kontrak akan kesulitan untuk memenuhi syarat demikian. Okelah bagi Perawat yang dapat sponsor dari instansi atau pemerintah daerah, tapi apakah anggaran cukup mengirim Perawat 3-4 kali dalam 1 tahun? Dan, bagaimana pula bagi Perawat yang tidak punya sponsor dan bergaji pas-pasan? Otomatis akan berhenti jadi Perawat, karena tidak bisa memperpanjang STR.

Solusi ?

Pada dasarnya, penulis setuju bahwa Perawat wajib meningkatkan kemampuan dan skill melalui pendidikan pelatihan berkelanjutan. Namun, penulis khawatir akan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti perawat dan   diselenggarakan oleh badan/ institusi hanya sebagai lahan bisnis yang menambah beban Perawat. Benar 25 SKP hanya sedikit, kira-kira kurang lebih selama 5 tahun Perawat harus mengikuti 20-25 kali mengikuti pelatihan. Tapi, terasa berat diongkos.

Terkait : Tenaga Kesehatan Tidak Kompeten Tersingkir Oleh Permenkes Nomor 1796

Idealnya, PPNI sebagai wadah berkumpulnya Perawat, pengurus harus menyelenggarakan pelatihan murah dan terjangkau bagi Perawat yang berkantong pas-pasan. PPNI sebagai Organisasi yang melegitimasi stempel pada sertifikat pelatihan, sangat berpotensi dan memiliki kekuatan untuk melakukan itu. Agar Perawat tidak tersingkir dari profesinya gara-gara STR tidak bisa diperpanjang.(AntonWijaya)

19:45

Alasan Penting Pendidikan Dan Pelatihan Wajib Bagi Perawat

Medianers ~ Menjalani profesi sebagai Perawat di pelayanan kesehatan penting menjalankan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar ilmu pengetahuan, skill, dan kemampuan profesional ter-update. Sepanjang Perawat mengabdikan diri pada kemanusiaan, maka pendidikan dan pelatihan wajib dilaksanakan.
Alasan-penting-pendidikan-pelatihan-bagi-perawat
Perawat yang tidak move on, tidak mengupdate ilmu pengetahuan dengan pendidikan dan pelatihan, maka akan terlindas digiling derasnya persaingan. Sebut saja beberapa kebijakan yang harus dilalui oleh Perawat, diantaranya: uji kompetensi, seleksi kredensial, dan tes akademik lainnya agar bisa mendapatkan pengakuan legal saat praktek di pelayanan kesehatan.

Alasan penting lainnya pendidikan dan pelatihan wajib dilakukan Perawat adalah untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi ( STR ). Perawat yang telah kadaluarsa STR-nya, saat memperpanjang, wajib menunjukan telah mengumpulkan 25 SKP ( Satuan Kredit Profesi ) selama 5 tahun.
SKP dimana didapatkan? SKP ini hasil tabungan dari pendidikan dan pelatihan, seperti, seminar, workshop, pertemuan ilmiah, dan pendidikan berkelanjutan lainnya yang penyelenggarannya diakui oleh badan/institusi atau organisasi resmi.

Pertanyaanya, sejawat Perawat sudahkah melakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan secara terus-menerus ?
Baca juga : Dilema Perawat Melanjutkan Pendidikan Dan Karir
Dalam rangka mempersiapkan diri agar di akui kompeten dan legal oleh peraturan dan perundangan. Saat ini, Ijazah diploma 3 keperawatan atau ijazah Ners saja tidak cukup sebagai jaminan bagi Perawat dalam menjalankan praktek keperawatan di pelayanan kesehatan.(AW)

Friday, 15 January 2016

21:55

Tidak Benar PPNI Lepas Tangan Terhadap Kasus Perawat DS

Medianers ~ Dua hari yang lalu, tepatnya hari rabu, (13/1) medianers mempertanyakan peran PPNI sebagai organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam memediasi kasus yang dihadapi Perawat DS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Pertanyaan medianers adalah, "Apakah PPNI tutup mata dan telinga akan kasus yang dihadapi Perawat DS? Telah 3 hari kejadian (10-13), belum ada tanggapan PPNI sama sekali melalui pemberitaan atau press release lewat situs resmi ataupun media mainstream. Ada apa?" Pertanyaan itu ada di artikel ini Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !

Upaya Medianers mencari kejelasan dari PPNI membuahkan hasil, bahwa Ketua Pelaksana Harian (Plh)PPNI Kabupaten Asahan, yaitu Edy Syahputra Lubis berhasil medianers hubungi hari ini, Jumat (15/1) via messenger. Saat wawancara, Edy Syahputra Lubis membantah PPNI lepas tangan terhadap penyelesaian kasus Perawat DS.

Edy Syahputra Lubis mengatakan bahwa, " Sampai saat ini kita masih advokasi untuk pengalihan tuntutan ke undang-undang keperawatan no 38." Dan ia menambahkan, "Sejak dari awal sampai saat ini PPNI Kabupaten Asahan mendampingi saudara kita DS." Tuturnya.
Pertemuan-mediasi-ppni-perawat-ds
Pertemuan antara PPNI Kab, Asahan, dengan
dokter ahli kebidanan dan Perawat DS, (15/1)
Terkait pengalihan tuntutan ke UU Keperawatan yang dimaksud, medianers menanyakan maksud rincinya, pertanyaannya seperti ini : Jika tuntutan dialihkan ke UU Keperawatan No 38, Kemungkinan perawat DS bebas dari ancaman pidana, dan masuk pada pelanggaran administrasi (perdata) begitu ya pak?  Dengan tegas Edy Syahputra Lubis menjawab, Ya. Dan mmg kt simpulkan dgn tenaga ahli tdk ada pelanggaran. Jawabnya. Namun, Plh.ketua PPNI yang cukup responsif ini tidak bersedia menjelaskan tuntutan yang diharapkan ke pasal berapa? Dan, pelanggaran administratif seperti apa?
PPNI kabupaten asahan dan
Dokter ahli kebidanan rapat koordinasi 
Yang pasti, dari hasil investigasi dan rapat koordinasi antara tim dokter ahli kebidanan RSUD HAMS Kisaran dan PPNI Kabupaten Asahan pada hari Kamis, (14/1) sebagaimana yang diposting di media sosial, bahwa PPNI dan tim Dokter ahli mengambil keputusan, " Bahwa saudara DS yang melakukan persalinan di Aek nagali kabupaten Asahan sudah benar dalam penanganan medis dan asuhan keperawatan, serta standar profesi Perawat." Demikian tulis Edy Syahputra Lubis di facebook.

Terkait : Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS 
Pernyataan hasil audit ahli kebidanan dan PPNI
Terpisah, dr.Binsar Sitanggang,SpOG menyatakan, bahwa Audit Kasus Kematian Perinatal bersama PPNI cab Asahan. Kasus Perawat DS melanggar UU No 36 Thn 2014 ttg Tenaga Kesehatan pasal 84 ayat 2 dan pasal 86. 

1. Terputusnya/robeknya leher janin saat melahirkan bahu janin dengan makrosomia distosia bahu BUKAN KARNA KELALAIAN/BUKAN KARNA TINDAKAN PERSALINAN YANG DI LAKUKAN PERAWAT DS saat membantu persalinan Ny.FH. Putusnya/robeknya leher janin karna adanya proses MASERASI/PEMBUSUKAN Kematian Janin Dalam Kandungan (IUFD). Sayapun sebagai SpOG yg menolong persalinan pasti leher janin putus. Pasal 84 ayat 2 TIDAK MEMENUHI UNSUR. 

2. Keluarga Ny.FH mendatangi rumah Perawat DS untuk minta bantuan persalinan Ny.FH (BUKAN PERAWAT DS MENDATANGI RUMAH NY.FH). Saat pemeriksaan di rumah Ny.FH Perawat DS sudah menganjurkan MERUJUK ke RS untuk Bersalin karna perawat DS tdk sanggup menolong dgn Kasus BAYI BESAR. Perawat DS sudah BENAR melakukan Asuhan Keperawatan/sudah BENAR sesuai SOAP, karna sudah menganjurkan MERUJUK Ny.FH namun TIDAK BERSEDIA/MENOLAK, sementara itu proses kemajuan Persalinan terus berlangsung. Dalam Keadaan tertentu, Perawat DS dapat membantu persalinan Ny.FH diluar kewenangannya DAN SUDAH DIATUR dalam pasal 63 ayat 1 yaitu "Dalam Keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan Pelayanan di luar Kewenangannya". Keadaan tertentu : 

  • Pasien menolak dirujuk 
  • Tidak ada Tenaga Dokter/Bidan di tempat
  • Dalam keadaan Darurat 

Perawat dapat membantu persalinan karena pada saat pendidikan Akademi Keperawatan mendapat mata kuliah Kebidanan / Maternal

Pasal 86 yang DISANGKAKAN pada Perawat DS TIDAK MEMENUHI UNSUR. 

3. UU no 38 thn 2014 ttg Keperawatan, pasal 1 : "Keperawatan adalah Kegiatan Pemberian Asuhan kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat baik dalam Keadaan Sakit maupun Sehat". Dari definisi diatas seharusnya Perawat DS disangkakan melanggar UU No 38 thn 2014 ttg keperawatan. 

4. Pemerintah Kab Asahan seharusnya memberikan penghargaan kepada Perawat DS atas Pengabdiannya dalam melakukan Pelayanan Kesehatan di daerah yg sangat terpencil (desa aek nagali, kec bandar pulau) yg tdk ada Tenaga Kesehatan lainnya di tempat. Tulis dokter Binsar Sitanggang memberi pernyataan.(AntonWijaya)

Thursday, 14 January 2016

20:14

Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS

Medianers ~Berprofesi sebagai tenaga kesehatan, ibarat 2 sisi mata pisau, bisa melukai pemiliknya dan bisa melukai pasiennya. Perlu hati-hati menggunakan pisau tersebut. Mendefinisikan kata "hati-hati" ini juga sulit diartikan bagi tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah terpencil, yang minim fasilitas, minim SDM dan sulit akses.

Bagi tenaga kesehatan seperti Perawat yang mengabdi di pedalaman, kadang-kadang mereka dituntut bisa dalam segala hal. Bahkan, Perawat kadang mengerjakan pekerjaan dokter, kadang jadi Bidan, dan jadi apoteker.

Di daerah terpencil, masyarakat tidak peduli, apakah yang menolongnya seorang Perawat, Bidan atau Dokter, yang mereka tau penyakitnya atau keluhannya di obati. Karena mereka memiliki pilihan terbatas, bahkan kadang tidak punya pilihan sama sekali.

Tahun 2009, di Kuala Samboja, Kutai kertanegata, Kaltim, seorang Perawat (mantri) pernah ditangkap polisi dan dipidana 3 bulan kurungan, denda 2 juta dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian. Ia adalah mantri Misran telah memberikan obat penghilang rasa sakit pada pasien.

Misran selaku kepala pustu ditunjuk pemerintah setempat, yang mana disana tidak ada dokternya telah di dakwa berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D juncto Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan.

Kasus Misran sempat heboh di dunia maya, ia mendapat dukungan dari Netizen dari berbagai kalangan. Namun, hukuman tetap berjalan sebagaimana putusan hakim. Ingatan itu belum habis di kepala, datang lagi musibah yang menimpa Perawat Dumaria Siahaan (DS), ia di jerat pasal 84 dan 86, Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan.

Hingga tulisan ini diterbitkan (14/1) Perawat DS berstatus tersangka atas dugaan melakukan tindakan diluar kompetensinya. Yakni, saat menolong persalinan FH, uraian lengkapnya baca di artikel ini, Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !

Kasus yang menimpa Perawat DS ini cukup pelik, ia diminta keluarga FH untuk membantu persalinan di rumah bersangkutan. Perawat DS datang, dan meminta proses persalinan di rumah sakit, namun di tolak oleh FH. Jika saja Perawat DS meninggalkan pasien yang tidak mau di rujuk apa yang akan terjadi? Tentunya pasien dan keluarga marah, dan opini pun berkembang di media massa.

Namun itu tak dilakukan oleh Perawat DS, tetap ia dampingi FH bersama seorang dukun dan suami FH. Saat persalinan berlangsung, kepala bayi putus dan badan tertinggal di dalam rahim pasien. Hingga pasien di rujuk ke RSUD HAMS Kisaran. Atas dasar itu, beredar di media, bahwa ada laporan dari masyarakat kepada polres asahan. Dan, kepolisian menangkap serta menjadikan Perawat DS sebagai tersangka.

Dokter Binsar Sitanggang selaku ahli kebidanan yang menangani FH di RSUD HAMS mengatakan,"Tidak cocok perawat DS jadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat 2 undang-undang kesehatan, sangat tidak cocok karena dalam pasal itu tenaga kesehatan sebabkan kematian, pidana penjara lima tahun. Alasannya karena bayi itu sudah meninggal di dalam kandungan," ujarnya.

Ia menambahkan," Putusnya kepala bayi hal biasa, karena sudah ada proses maserasi/ pembusukan. Kalaupun saya yang menolong pasti putus juga," ucapnya.

Ragam Komentar Netizen Sebagai Bentuk Dukungan Kepada Perawat DS

Kejadian yang menimpa Perawat DS mendapat ragam tanggapan oleh sejumlah Netizen, berupa pengalaman yang pernah mereka alami, yang tidak merugikan pasien, meski tak sama tapi hampir mirip kronologisnya.

Sebut saja Upi Kompeng (nama facebook) yang berdomisili di Batu sangkar, Sumbar, meninggalkan komentar di wall penulis, komentarnya seperti ini : Saya juga pernah melakukan pertolongan partus di igd dulu. karna sesampainya di igd OS (pasien) mengatakan kepala bayinya sudah keluar dan saya lihat juga sudah keluar dan terlilit tali pusat. apakah saya harus menunggu bidan yang notabene jarak ruangan kebidanan dari igd lumayan jauh.Beruntung saya pernah praktik / stenen di rumah bidan pd saat kuliah. maka atas izin dokter jaga saya membantu persalinan dan selanjutnya setelah bayi keluat baru petugas kebidanan datang memberikan therapy ke igd. Ungkapnya, mengomentari link yang saya bagikan di facebook.

Lain lagi dengan akun bernama Arie Ndutz ,asal Malang, ia mengatakan : Saya juga pernah membantu persalinan dirumah pasien, kondisi saat itu jarak paling dekat dg pasien adalah saya dan waktu itu kebetulan pd saat saya off dinas, jam 23.00 saya dipanggil tetangga untuk membantu persalinan krn kepala sudah diluar,dgn kondisi sprt ini sangat tdak dimungkinkan untuk saya bawa ke bidan atau rs yg jaraknya agak jauh, akhirya saya tolong proses partus tsb,alhamdullilah tdk lama dan berjalan dgn baik tanpa hambatan. Komentarnya.

Nah, yang lebih mencengangkan, komentar dari akun Gege Nich Euy yang pernah mengabdi di pedalaman Kalimantan, komentarnya seperti ini : Siapapun perawat yang pernah tugas di desa 95% pasti pernah menolong partus,karena kalau sdh di lapangan masyarakat dan negara ini tidak pernah mau tau dan harus tetap harus menolong partus,kalau ngak nolong bakalan dibilang ngak profesional,ngak empati,tidak taat sumpah janji wakkkk ohh perawat tercinta ada apa dengan profesi ini???? Saat di perlukan dicari setengah mati, saat salah di bully setengah mati. Bagai mana kalau kita bikin surat terbuka ke pak presiden RI Pak Joko Widodo. Ungkapnya, sambil berjanji agar anaknya senantiasa tidak mengikuti jejaknya sebagai Perawat.

Kesimpulan

Apapun yang menimpa Perawat DS, dan Ibu FH mendapat simpati dari seluruh Perawat di tanah air. Namun, dengan kejadian ini tentu harus ada evaluasi mendasar, tidak bisa dilihat secara parsial atau pakai kaca mata kuda.

Pisau itu telah melukai pemiliknya, meskipun demikian, itu adalah resiko yang bisa terjadi pada tenaga kesehatan lainnya. Harapan penulis, pemeriksaan yang sedang dilakukan kepolisian membuahkan hasil yang seadil-adilnya, agar di suatu masa, Perawat masih mau membantu pasien yang betul-betul membutuhkan pertolongan, diluar jam dinasnya, atau melakukan diluar kewenangannya saat darurat. Jika tidak ! percayalah, Perawat akan abai terhadap orang lain yang benar-benar butuh pertolongan. Karena, efek belakangnya dapat mengancam keselamatan perawat itu sendiri.(AntonWijaya)

Tuesday, 12 January 2016

23:09

Komite Keperawatan Punya Tanggung Jawab Besar, Tapi Miliki Kewenangan Sedikit

Medianers ~ Apa mau dikata, mau tidak mau, suka tidak suka, Rumah Sakit wajib miliki Komite Keperawatan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013. Bagi Rumah Sakit yang tidak punya Komite Keperawatan akan tersandung dalam proses akreditasi.

Tujuan dibentuknya komite keperawatan menurut Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan  etika dan disiplin  profesi. Maknanya, tertumpu tanggung jawab besar di pundak komite keperawatan, yakni mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.

Bagaimana cara meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan ?

Perlu diketahui yang dimaksud tenaga keperawatan oleh PMK No.49 tahun 2013 adalah Perawat dan Bidan , jadi komite keperawatan sebagai wadah non struktural memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalisme Perawat dan Bidan di Rumah Sakit. Ada tiga (3) bagian tanggung jawab komite keperawatan , diantaranya:
  1. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dikelola oleh sub komite mutu profesi. Secara umum sub komite mutu profesi bertugas melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Serta melakukan analisis  kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria. Sub komite mutu profesi juga mempercepat serta mendorong pembuatan standar prosedur operasional yang baru sesuai dengan kondisi sekarang, sebagai pedoman bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan tugas.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan  asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas. Hal ini dikelola oleh Sub Kredensial melalui penyusunan dan pembentukan daftar rincian kewenangan klinis Perawat dan Bidan. 
  3. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan oleh sub komite etik dan disiplin profesi dengan cara memberikan rekomendasi pencabutan kewenangan klinis diusulkan kepada  ketua komite keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Apa saja kewenangan komite keperawatan ?

Setelah komite keperawatan melaksanakan tugas, seperti melaksanakan kredensial dan re-kredensial, serta memberikan laporan tentang kewenangan klinis tenaga keperawatan, maka komite keperawatan melalui ketua komite keperawatan memberikan usulan ( rekomendasi) kepada direktur/ pimpinan rumah sakit.

Kewenangan komite keperawatan itu hanya sedikit, yaitu memberikan rekomendasi atau usulan berupa data hasil evaluasi atas temuan kepada pengambil kebijakan di rumah sakit ( direktur/pimpinan).

Usulan komite keperawatan dalam meningkatkan mutu profesionalisme Perawat dan Bidan berbentuk pembinaan. Misal, Perawat dan Bidan yang tidak berkompeten maka diusulkan diberikan pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, dan usulan paling berat dari komite keperawatan yang diamanahkan PMK No 49 tahun 2013 adalah memberi rekomendasi mencabut kewenangan klinis Perawat dan Bidan, bukan memecat atau memberhentikan Perawat dan Bidan dari pekerjaannya.(AntonWijaya)

    Popular Posts